Suarageram.co – Ditreskrimsus Polda Banten yang diwakili oleh Kanit 2 Subdit I Kompol Yudha Hermawan menghadiri kegiatan Pertemuan Koordinasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang dilaksanakan di UPTD Pengujian Pakan dan Pembibitan Ternak (P3T) Dinas Pertanian Provinsi Banten, Selasa (8/8/23) sekira pukul 09.30 WIB.

Dalam kegiatan itu hadir Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M Tauchid, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Supriyadi, Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Wira Suhana dan diikuti oleh pengawas tingkat kabupaten serta para pemilik kios pupuk bersubsidi.

Kanit 2 Subdit I Ditreskrimsus Kompol Yudha Hermawan mengatakan bahwa, hari ini ia mewakili Polda Banten menghadiri Pertemuan Koordinasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Provinsi Banten.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk ketepatan aplikasi pupuk sesuai dengan rekomendasi spesifik lokasi. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian dan diharapkan pula berdampak pada peningkatan daya saing serta tidak mengganggu lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Kompol Yudha.

Lebih lanjut Yudha menerangkan bahwa kegiatan pertemuan ini harus mampu menjawab setiap permasalahan yang di hadapi oleh petani di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kegiatan ini juga sebagai upaya dalam menjamin kelancaran dan efektivitas peredaran serta penyaluran pupuk dan pestisida yang telah diatur sesuai Peraturan Mentri Pertanian tentang Pengawas Pupuk dan Pestisida dan tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian serta tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,” ucap Yudha.

Yudha berharap melalui pelaksanaan Pertemuan Koordinasi Pupuk dan Pestisida tingkat Provinsi ini mampu mengkoordinasikan kebutuhan pupuk dan pestisida baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.

Selain itu kebutuhan pupuk dan pestisida yang beredar dan digunakan petani dapat tersedia sesuai dengan azas 6 tepat yaitu Jenis, Jumlah, Tempat, Waktu, Sasaran, dan Harga yang terjangkau oleh petani. (Red).