Suarageram.co – Direktur utama (Dirut) pengembang perumahan Taban Suryaland PT Winda Putra Mulia Eka Nugraha meminta waktu selama tiga bulan untuk mengembalikan uang cicilan konsumen senilai ratusan milyar rupiah.

Dalam mediasi yang digelar di kantor Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten itu, konsumen sepakat membuat satu perjanjian tertulis dan bermaterai. Dalam perjanjian itu, Eka Nugraha meminta waktu 3 bulan dengan jaminan sertifikat tanah serta akan membayar lunas alias bayar cas atau tunai yang akan dilakukan di kantor Desa Taban.

“Saya minta waktu 3 bulan untuk mengembalikan uang cicilan konsumen dan jaminan nya saat ini sertifikat tanah seluas 1,2 hektar,” ucap Eka Nugraha dalam isi surat perjanjian tersebut, Jumat (19/1/2024).

Jika selama tiga bulan dari tanggal penandatanganan kesepakatan atau perjanjian tersebut maka konsumen akan melaporkan ke pihak kepolisian.

Meskipun dengan rasa ragu dan tak percaya akibat sering dijanjikan, ratusan konsumen perumahan Taban Suryaland itu akhirnya sepakat dengan isi perjanjian tersebut.

“Kita tunggu waktu 3 bulan dari sekarang, jika tidak kita pastikan buka laporan ke pihak kepolisian,” ujar Lukman seusai mediasi.

IMG 20240119 141349
Ricuh Hampir Adu Jotos, Konsumen Kecewa Minta Uang Kembali 100 Persen, (foto, red/Han/Suarageram).

Sementara ratusan konsumen perumahan Taban Suryaland menyerukan agar pihak pengembang perumahan Taban Suryaland untuk menepati janji agar mengembalikan sejumlah uang pembayaran perumahan tersebut.

Sebelumnya dikabarkan, sejumlah konsumen menyebut bahwa perumahan Taban Suryaland itu bodong alias status kepemilikan tak jelas. Mereka mengancam untuk melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Kembalikan uang kami, Pengembang bodong yang dipimpin oleh Eka Nugraha SH, MH, (Endang, Djunaedi dan Endang, sudah lebih dari tiga tahun rumah kami tidak dibangun, kami bersatu siap melawan,” suara konsumen dalam spanduk yang dibentangkan nya.

Selain itu dalam spanduk lainnya konsumen juga menyebut, Rumah memang tidak dibawa mati tapi Eka Nugraha mati matian menipu. Impian kami punya rumah, Kami korban janji perumahan murah menuntut uang kami, Kembalikan hak kami 100 persen tanpa potongan. (Han).

Editor : Burhanuddin.