Suarageram.coDirektur PT Consment Jaya Teknindo Irwan, diminta tanggungjawab soal pembayaran upah tenaga kerja pada proyek pekerjaan pemasangan plate pelindung terapo MCG dan repair lantai loading compound di lingkup PT Gajah Tunggal Tangerang.

Permintaan tanggungjawab itu dilakukan lantaran pihak PT Consment Jaya Teknindo dinilai telah memutus secara sepihak kontrak kerjasama dengan Aditya selaku pihak pemborong tenaga kerja dan belanja alat/barang dalam pekerjaan MCG – Gajah Tunggal.

Atas persoalan tersebut, Aditya melalui pendamping hukumnya ketua umum LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah mendesak pihak PT Consment Jaya Teknindo segera memberikan dan menyelesaikan kewajiban terhadap apa yang menjadi hak Aditya sesuai dengan kesepakatan kerja yang telah disepakati sebelumnya sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 004/SPK/CJT-GTMCG/VIII/2025 pada proyek MCG-Gajah Tunggal Tangerang.

“Saya berharap ada itikad baik dari Direktur PT. Consment Jaya Teknindo untuk segera melakukan penyelesaian secara kekeluargaan secepatnya,” ujar Alamsyah kuasa pendamping hukum Aditya, Kamis (30/10/2025).

Kendati demikian, Alamsyah memastikan akan melakukan upaya hukum jika dalam waktu yang telah ditentukannya dalam surat bernomor : 0113.03/DPP/LSM/GRM-IND/X/2025 itu diabaikan oleh Irwan selaku Direktur PT Consment Jaya Teknindo.

Aditya kepada Alamsyah mengaku telah dirugikan, baik moril maupun materil atas persoalan tersebut.

Sementara itu Irwan selaku Direktur PT Consment Jaya Teknindo belum dapat dikonfirmasi perihal tersebut, namun demikian suarageram.co akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangan resminya .