Suarageram.co – Lembaga sosial kontrol DPP LSM Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI) telah melayangkan surat permohonan informasi dan klarifikasi terkait kegiatan bedah rumah pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang Banten pada 31 Oktober 2023 lalu.

Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH mengatakan, pada kegiatan bedah rumah yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah pada dinas Perkim tahun anggaran 2022 itu dinilai tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

“Informasi yang kita dapatkan bahwa pekerjaan pada kegiatan bedah rumah tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak sesuai RAB dan desain rumah yang ditentukan,” ungkap ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH, Senin (6/11/2023).

Selain itu, lanjut Usrah, sebagian proyek tersebut tidak jelas lokasi kegiatannya.

“Makanya dalam surat kami meminta permohonan data dokumen terkait Pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Usrah.

Diketahui pada pelaksanaan kegiatan Bedah Rumah dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Tahun 2022, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang mengelontorkan anggaran sebesar Rp. 34.725.000.000.

“Atas kegiatan yang diduga tak sesuai dengan RAB ini, kami akan mendorong persoalan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DPPP Kabupaten Tangerang, hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Red).