Suarageram.co – Polemik kepengurusan serta pengelolaan keuangan di lingkup Masjid Al Amjad Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten terus bergulir, bahkan penggunaan anggaran yang bersumber dari dana hibah APBD pun terkesan saling mengklaim alias saling membenarkan diri.

Hal itu diutarakan Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud sesuai mendatangi Kabag Kesra Pemkab Tangerang, Selasa (5/9/2023).

“Semestinya anggaran itu cukup untuk pengelolaan atau biaya operasional Masjid Agung Al Amjad, hanya saja pengelolaan manajemen nya yang saya nilai kurang produktif dan itu harus ada penyegaran atau pergantian pengurus DKM yang baru,,” ujar Ahmad Suhud.

Suhud menegaskan, perlu nya dilakukan pergantian pengurus baru agar tata kelola administrasi di Masjid kebanggaan masyarakat Kabupaten Tangerang yang baru diakui oleh Dirjen Bimas Islam pusat pada tahun 2021 lalu.

“LSM BP2A2N mendesak Kemenag Kabupaten Tangerang untuk segera mengajukan kepengurusan DKM Masjid Agung Al Amjad, pengurus lama yang saat ini memasuki periode yang ke tiga itu harus diganti, kalau tidak, sampai kapanpun sistem manajemen dan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran pun itu tak akan beres,” ujar Suhud.

Dikatakan Suhud, berdasarkan Informasi yang himpun, penggunaan aula untuk kegiatan umum ternyata pengurus pun mendapatkan income.

“Dari salah satu sumber menyampaikan bahwa dari hasil sewa aula itu, untuk UPT sebesar 3 juta rupiah, namun pihak pengurus juga melakukan negosiasi harga sewa sebesar 7 hingga 8 juta rupiah, artinya itu pengurus DKM mendapatkan income, lalu kenapa dibilang seperak pun nggak dapat, ini ada yang tidak beres dalam management nya, makanya saya minta Kemenag untuk segera mengajukan kepengurusan ke Pemerintah Daerah,” pungkas Ahmad Suhud. (Red/Han).