Suarageram.co – Dinilai tak kooperatif atas permohonan informasi publik pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) atau Perkim, LSM Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI) resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang selaku atasan pada PPID Kabupaten Tangerang.

“Kami resmi melayangkan surat pernyataan keberatan atas permohonan informasi publik ke Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang selaku Atasan PPID Kabupaten Tangerang terkait tidak ada tanggapan resmi dari Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman, Up. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas Permohonan Informasi Publik terhadap Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tangerang Tahun 2022 yang menelan anggaran sebesar Rp. 34.725.000.000,” ungkap ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH seusai menyerahkan surat di kantor Sekda Kabupaten Tangerang, Jumat (17/11/2023).

Ia menyayangkan sikap DPPP yang dinilai tidak kooperatif atas surat yang pihaknya layangkan tertanggal 31 Oktober sampai dengan dengan tanggal 17 November 2023 ini.

“Surat pernyataan keberatan atas permohonan informasi publik yang kami layangkan ke atasan PPID ini bertujuan untuk meminta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang selaku atasan PPID agar memerintahkan kepada bawahannya supaya taat aturan dan tertib administrasi berdasarkan sumpah jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini,” terang Usrah SH.

LSM KOMPPI menunggu sikap sekaligus tanggapan dari atasan PPID terkait surat pernyataan keberatan atas permohonan informasi publik yang kami layangkan tersebut.

“Sebelum kami mengambil langkah sengketa informasi publik ke Komisi Informasi publik (KIP),” tandasnya. (Red).