Suarageram.co – Dinilai tak kooperatif terhadap keterbukaan informasi publik, lembaga sosial kontrol DPP LSM Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI), kembali melayangkan surat kedua kepada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) atau Perkim Kabupaten Tangerang Banten, Jumat (10/11/2023).

Dan kalaupun memang surat kedua ini tidak di tanggapi juga, sambung Usrah, maka sesuai deadline waktu yang di tentukan dalam UU KIP maka pihaknya akan melakukan sengketa informasi publik.

“Kami akan menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” ungkap ketua DPP LSM KOMPPI Usrah saat ditemui di kantornya.

Surat permohonan data ini kata dia, bertujuan untuk menjalankan fungsi sosial control sebagaimana yang di amanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

“Jadi kami berharap agar Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang menaati peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana sumpah jabatannya dan lebih khusus mematuhi ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik, ” terang Usrah.

Dijelaskan Usrah, surat ke dua ini dilayangkan karena belum ditanggapinya surat yang pertama yang telah kirimkan tertanggal 31 Oktober 2023 dengan Nomor surat : 021/KS.DPP.KOMPPI/X/2023 perihal Permohonan Informasi Publik/ Data Dokumen terkait pelaksanaan Anggaran Bedah rumah Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah.

“Ya itu terkait pelaksanaan pnggaran Bedah Rumah dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tangerang Tahun 2022 sebesar Rp. 34.725.000.000,” tutup Usrah.

Sementara Kepala DPPP Kabupaten Tangerang hingga berita ini diunggah belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan. (Red).