Suarageram.co – Dinilai tidak ada koordinasi dan merusak jalan aset Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan menghentikan aktivitas galian pipa instalasi air bersih Perumdam TKR di wilayah Desa Pasanggrahan.

Kades Pasanggrahan Agus Setyantoro mengatakan, pihak pemerintah desa Pasanggrahan sebelumnya tidak mengetahui adanya proyek BUMD tersebut, namun kata dia, saat melintas di jalan raya Cibogo Pasanggrahan dirinya melihat ada aktivitas galian di badan jalan dan ia menilai proyek tersebut merusak badan jalan, semestinya lanjut Agus proyek galian pipa itu harusnya di bahu jalan.

“Ko nggak ada yang permisi ke Desa, tiba tiba sudah beberapa hari ada galian proyek di badan jalan, bukan bahu jalan, sehingga badan jalan pun rusak, ya gimana pu juga di Pasanggrahan ini ada pemangku wilayah, ada Kadesnya, kita kok nggak dianggap,” ungkap Agus Setyantoro saat ditemui di lokasi galian, Selasa (23/5/2023).

IMG 20230523 190134
Ditegaskan Agus, dirinya meminta proyek tersebut agar dihentikan sementara sebelum pihak pelaksana membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas kerusakan badan jalan tersebut.

“Ini kan fasilitas umum, jalan aset Desa yang harus dijaga, jika nanti jalan ini rusak akibat proyek itu, maka pertanggungjawaban nya seperti apa, makanya saya minta tandatangan peryataan tertulis dengan nama perusahaan selaku pelaksananya, jadi ketika proyek selesai kemudian perbaikan nya asal asalan, maka pihak pelaksana itu yang akan saya kejar,” terang Agus.

Kata dia, jangan hanya RT RW saja yang diajak bicara, namun diatas RT RW itu ada Kepala Desa yang dihargai.

“Kades mau dianggap apa, pihak Perumdam TKR juga nggak ada koordinasi juga ke Desa,” ujar Agus.

Atas dasar itu, kades Pasanggrahan dengan tegas menghentikan aktivitas galian pipa PDAM tersebut, hal itu juga ditandai dengan adanya surat pemberitahuan pemberhentian aktivitas galian pipa PDAM dengan nomor : 401-010/Ds.Psg/V/2023.

Surat tersebut ditembuskan ke BPD Pasanggrahan, Camat Solear, Kapolsek, Koramil, PDAM, Dinas PU.

Terpisah, Asep Mulawarman Kepala Wilayah Tigaraksa Perumdam TKR saat di konfirmasi terkait penghentian tersebut mengatakan, dirinya sudah mengarahkan kepada pihak pelaksana untuk berkordinasi dengan pihak pemerintah Desa Pasanggrahan, karena kegiatan proyek tersebut dikerjakan melalui pihak kedua.

“Saya sudah arahkan pihak pelaksana untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat,” kata Asep saat dihubungi melalui telepon.

Sampai berita ini terbit belum ada titik temu antara pemerintah desa dengan pelaksana proyek dan Perumdam TKR Kabupaten Tangerang.

Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja pun tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) hal tersebut juga dinilai telah melanggar aturan keselamatan kerja (Red).