Suarageram.co – Dinilai proses penanganan kasus yang telah dilaporkan nya pada 20 Juni 2021 lalu tak jelas, warga pelapor berinisial EDWR merasa kecewa. Atas hal itu ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pihak kepolisian Polsek Jatiuwung Polres Metro Kota Tangerang.

Selain itu, pelapor juga meminta agar kasus dugaan pencurian emas yang telah dilaporkan nya dengan nomor : LP/B/347/VI/Res.1.8/2021/PMJ/Restro.Tng.Kota/Sek.JTU, itu dibuka kembali, menurutnya ada kejanggalan dalam prosesnya.

“Melalui pra peradilan nanti, yang tujuannya
untuk meminta pihak kepolisian untuk membuka kembali kasus tersebut, sebab ada kejanggalan dalam prosesnya,” ungkap EDWR saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Dikatakannya, melalui pra peradilan yang akan ditempuh ini agar hasil penolakan kasus ini dibuka kembali. Pihaknya ingin membuktikan bahwa hasil penanganan itu tidak benar.

“Sebab kami ingin membuktikan dengan sebuah pembuktian kalau ini tidak benar, tidak layak, jadi kasus ini dianggap permainan mereka dan itu akan kami buktikan pada pra peradilan,” terang EDWR.

Pelapor menuding pihak Kepolisian Polsek Jatiuwung yang menangani kasus ini hingga keluarkan surat penghentian penyelidikan atau SP3 dinilai mengada ngada.

“”Pada intinya terlampau mengada ngada Polsek Jatiuwung ini, kami minta untuk membuka kembali, kami menilai kinerjanya bobrok, ini sudah nggak sehat benar benar harus dievaluasi oleh Kapolri,” tegasnya.

EDWR menceritakan, Buka LP pada Juni 2021 kasus pencurian pasal 362 KUHP, namun aneh nya pada bulan juni 2022 (setahun setelah LP) baru turun surat perintah penyelidikan. Dan pada bulan Maret 2023 (setahun kemudian lagi) tiba tiba turun surat penyelidikan lagi, dan pada bulan Desember 2023 (8 bulan setelah sprin lidik ke 2 turun) tiba tiba kasus tersebut di SP3 atau dihentikan.

Tambah kagetnya lagi menurut pelapor setelah mendapatkan informasi pada toko emas di Tasikmalaya sebagai penadah atau pembeli itu sudah diperiksa dan 86 alias selesai.

“Saya kecewa. Dan akhirnya pada bulan Mei 2023 saya buat Dumas dan hasilnya terbukti penyidik melakukan kesalahan dan dinyatakan bersalah, namun seperti ada sesuatu yang kuat sehingga pihak penyidik pada bulan Desember 2023 kasus dihentikan, maka dari itu kita akan tempuh upaya pra peradilan agar kasus ini dibuka kembali,” tandasnya.

Terpisah, Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diunggah belum memberikan keterangan. (Han)

Editor : Burhanuddin.