Suarageram.co – Salah satu pelapor kasus pencurian berinisial EDWR (48) warga asal Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten merasa kecewa atas kinerja pihak kepolisian Polsek Jatiuwung Kota Tangerang.

Pelapor kecewa lantaran kasus yang dilaporkannya pada 20 Juni 2021 lalu dengan nomor : LP/B/347/VI/Res.1.8/2021/PMJ/Restro.Tng.Kota/Sek.Jtu, terkait kasus Pencurian pasal 362 KUHP itu dihentikan proses penyelidikannya atau SP3 tanpa ada kejelasan kepada pihak pelapor.

EDWR mengatakan, apa yang sudah dilakukan oleh pihak Polsek Jatiuwung ini bukan berdasarkan keadilan bagi korban melainkan ia menilai untuk suatu kepentingan. Kendati demikian ia menegaskan bahwa persoalan tersebut akan diperkarakan.

“Kami sudah menyiapkan bukti bukti yang akan kami naikkan ke pra peradilan, karena kasus ini kami menilai sangat dipaksakan dari pihak kepolisian nya. Bukan karena keadilan tetapi sarat dengan kepentingan,” ungkap Edward selaku pelapor saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).

Dia bilang, pihak kepolisian juga mengiyakan apa yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial USWT alias ICHF. Terduga pelaku merupakan mantan istri pelapor. Sementara peristiwa itu terjadi kata EDWR setelah adanya perceraian pelapor dan terlapor.

“Sewaktu saya diperiksa di Propam sudah saya jelaskan bahwa yang menangani kasus tersebut pihak Kanit Reskrim Kepolisian Polsek Jatiuwung.

“Terkait penanganan persoalan itu saya laporkan sesuai bukti bukti yang ada. Dan saat itu juga muncul dua nama yang dijadikan tersangka yakni IMS dan RSK, yang pada saat itu penerima laporan dan menangani kasus tersebut selama 1 tahun,” ujar EDWR.

EDWR menjelaskan, pada saat itu sempat dikonfrontir bahwa pelaku mengaku barang curian yang berupa emas itu sudah gadain dan polisi pun memberikan pernyataan seperti itu.

“Saya lakukan investigasi ke keluarga pelaku di Tasikmalaya mengaku di jual di toko emas tetapi sudah diselesaikan oleh pihak kepolisian Jatiuwung, bukti percakapan dan videonya ada semua,” imbuhnya.

“Kemungkinan sudah ada pengondisian tanpa sepengetahuan saya selaku pelapor, ternyata kasus tersebut sudah dianggap selesai tahun kemarin dan kenapa tahun ini dikeluarkan SP3 yaitu surat pemberhentian penyelidikan, itu yang menjadi pertanyaan saya,” terang dia

Terkait hal itu, EDWR pastikan dalam waktu dekat ini ia akan memperkarakan atau melakukan pra peradilan atas kinerja pihak kepolisian Polsek Jatiuwung.

“Saya akan melakukan pra peradilan, dan mengirimkan surat ke Karowassidik Bareskrim Polri, ke Komisi 3 DPR RI dan juga ke Kompolnas, melaporkan hal itu karena dinilai merugikan pelapor,” tandasnya.

Lebih jauh Edward menegaskan, dirinya akan mempertanyakan ke Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si tentang pertanggungjawaban terhadap Perkap Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri

“Kami menilai integritas kinerja Polsek Jatiuwung yang saya anggap bobrok,” tandasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.