Suarageram.co – Keberadaan jasa tagih alias mata elang (Matel) akhir akhir ini dinilai sangat meresahkan masyarakat, terkadang dengan cara memaksa bak preman. Padahal, cara Matel menarik unit kendaraan ditengah jalan itu tidak dibenarkan.

Sangki Wahyudin, pengendara motor di Jalan Baru Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang tiba-tiba dipepet dan diberhentikan oleh kawanan debt collector yang mengaku dari leasing FIF, pada Kamis (26/10/2023) siang.

Atas insiden itu, Sangki meminta pihak kepolisian untuk merazia dan menertibkan Matel di Kabupaten Tangerang ini.
IMG 20231026 212851
Ditempat terpisah aktivis senior Alamsyah MK yang juga punggawa LSM Geram Banten Indonesia mengatakan, tak hanya Matel yang menjadi bidikan pihak kepolisian, namun pihak pembiayaan pun harus bertanggung jawab.

“Akibat yang timbul dari pihak lain yang bekerja sama dengan pihak pembiayaan, maka pihak pembiayaan harus bertanggung jawab,” tegas Alamsyah MK, Jumat (27/10/2023).

Menurut Alamsyah, kaitan dengan eksekusi anggunan dalam peraturan otoritas jasa keuangan RI Nomor 35 /POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan usaha Perusahaan Pembiayaan sudah sangat jelas mengatur perusaan – perusaan pembiayaan atau leasing.

Kata Alam, seperti dalam Pasal 50 yaitu, Eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan ketentuan diantaranya, A. Debitur terbukti wanprestasi, B. Debitur sudah diberikan surat peringatan, C. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan/atau sertifikat hipotek

“Selanjutnya penggunaan pihak lain pun nggak boleh sembarangan, diatur juga dalam Pasal 48 ayat 1, perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur,” terang Alamsyah.

Kemudian lanjut Alamsyah, perusahaan pembiayaan wajib menuangkan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai.

“Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1, wajib memenuhi ketentuan yaitu, pihak lain tersebut berbentuk badan hukum dari instansi. Pihak lain tersebut memiliki izin berwenang. Dan pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan,” terang Alamsyah.

Alam berujar, dalam POJK itu, akibat yang terjadi dari pihak lain yang melakukan kerja sama, maka pihak pembiayaan yang bekerjasama harus bertanggung jawab.

“Jadi jangan hanya pelakunya saja, tetapi Direksi perusahaan yang menaunginya dan perusahaan pembiayaan yang melakukan kerjasama itu juga. Perusahaan itu juga harus dapat sanksi dari OJK, apakah sesuai dengan POJK nomor 35 tahun 2018,” tutup Alamsyah.(Red).