Suarageram.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Banten akan segera memanggil pihak PT Charoen Pokphand Balaraja yang berlokasi di Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja.

Rencana pemanggilan pihak perusahaan pakan ternak itu menyusul adanya keluhan warga akibat parkir liar sejumlah mobil ekspedisi muantan bahan baku PT. Charoen Pokphand Balaraja.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang H. Ahmad Taufik menyebut, bahwa kendaraan pengangkut bahan baku milik PT Charoen Pokphand Balaraja yang parkir di badan jalan itu sangat berbahaya, kendati demikian ia mengaku belum memberikan teguran dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera membuatkan surat teguran.

“Kita akan panggil agar tidak dilakukan seperti itu lagi, harus diatur waktunya dan jumlah kendaraannya, karena itu membahayakan bagi pengguna jalan atau arus lalulintas lainnya. Kalau badan jalan dipakai parkir ya membahayakan,” ungkap Kadishub Kabupaten Tangerang H. Ahmad Taufik kepada wartawan saat ditemui di Puspemkab Tangerang, Senin (4/12/2023).

Mestinya kata dia harus diatur jumlah kendaraan yang parkir di badan jalan tersebut.

“Misalnya kendaraan itu ada empat, yang lainnya masih dimana gitu parkirnya, dan seharusnya mereka menyediakan kantong parkir sendiri,” terang Taufik.

Disinggung terkait adanya keluhan warga akibat parkir liar tersebut, Taufik berjanji akan melakukan pengecekkan di lokasi.

“Kita akan ngecek, benar nggak sesering ini,” ujarnya.

Namun terkait puluhan kendaraan truk pengangkut tanah yang parkir liar disepanjang jalan raya Serang Balaraja, dia menyebut, kebijakan Perbub 12 tahun 2022 itu hanya di Kabupaten Tangerang terkait pengaturan jam operasional, sementara Kabupaten yang lain tidak ada, sedangkan sumber tanah itu ada di luar Kabupaten Tangerang.

“Kalau semua ada, ya sudah di stop dari sananya,” tandasnya. (Red)