Suarageram.co – Isu pro kontra seputar dukungan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid untuk maju sebagai calon Bupati Tangerang terus menjadi sorotan publik.

Bahkan dinilai merusak netralitas ASN serta telah melanggar undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Oleh karena demikian, sejumlah pegiat sosial kontrol yang tergabung dalam LSM Ksatria Muda Merah Putih dan LSM Kompas Nusantara melakukan aksi unjuk rasa (UNRAS) didepan kantor Bupati Tangerang

IMG 20240321 123946
Aksi demo LSM Ksatria Muda bersama LSM Kompas Nusantara di depan kantor Bupati Tangerang

Menurut Irwan koordinator aksi mengatakan pihaknya menggelar aksi untuk mendesak Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid untuk mundur dari jabatannya.

“Kami mendesak Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid untuk mundur dari jabatannya karena melanggar etik ASN serta menyalahgunakan kewenangan,” ungkap Irwan saat orasinya, Kamis (21/4/2024).

Menurut Irwan, Sekda sebagai Panglima ASN merupakan kedudukan yang strategis dan cenderung akan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan instrumen negara untuk memenangkan pencalonan dirinya.

Sehingga kata dia, bisa menciptakan situasi rentan yang penuh dengan konflik kepentingan. Selain itu massa menilai selama menjabat Sekda dinilai tak mampu menjalankan tugasnya.

“Kami menolak Keras Moch Maesyal Rasyid untuk menjadi Bupati Tangerang karena selama menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang terdapat banyak masalah yang tidak mampun dia selesaikan,” tandasnya.

Pantauan di lokasi, dalam aksi demo tersebut, para koordinator aksi secara bergantian melakukan orasi di atas mobil komando. (Han)

Editor : Burhanuddin.