Suarageram.co – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) resmi melaporkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi PKS berinisial DDS ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tangerang Banten.

Laporan pengaduan itu karena dinilai adanya pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota DPRD terkait salah satu anggota Dewan yang meminta proyek PL ke Camat.

“Kami telah menyampaikan laporan terkait praktek yang tidak etis yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang,” ungkap Ahmad pendiri ALTAR dalam surat laporan nya, Selasa (5/2/2024).

IMG 20240206 WA0079
Tanda terima laporan ke pihak Kejari Tangerang

Kata dia, melalui surat tersebut, ALTAR menginformasikan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tangerang tembusan Pj Bupati Tangerang juga ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mengenai permintaan proyek yang dilakukan oleh anggota DPRD kepada Camat dengan alasan bahwa proyek tersebut adalah aspirasinya serta menunjuk pelaksana proyek.

Dijelaskannya, bahwa Pokir atau pokok-pokok pikiran anggota DPRD merupakan agenda rutin tahunan yang
diamanatkan dalam PP Nomor 16 tahun 2010 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan juga sebagai aspirasi masyarakat
yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan APBD.

“DDS hanya memperjuangkan titipan atau usulan masyarakat, namun bukan meminta – minta proyek ke para Camat pakai surat resmi berlogokan partai PKS serta di bubuhi tanda tangan dan menunjuk atau
menyebutkan satu nama yang mana agar Camat memberikan proyek tersebut kepada nama yang disebutkan di dalam suratnya,” terang Ahmad.

Ironisnya dalam surat tersebut disebutkan nama paket pekerjaannya dan dilampirkan nama pelaksana kegiatan.

Menurut hematnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan dugaan penyalahgunaan
wewenang dan pelanggaran etik oleh DDS sebagai anggota anggota DPRD
Kabupaten Tangerang, serta merugikan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah serta telah mengingkari pakta itegritas yang telah di sepakati dan di tanda tangani bersama oleh DPRD Kabupaten Tangerang dengan Kejaksaan Kabupaten Tangerang untuk tidak korupsi, kolusi dan Nepotisme.

“Berdasarkan hal tersebut, saya mengajukan permohonan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tangerang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.

IMG 20240206 WA0072
Tanda terima laporan pengadukan ke BK DPRD Kabupaten Tangerang

ALTAR berharap Badan Kehormatan DPRD
Kabupaten Tangerang dapat mengambil langkah – langkah yang tepat untuk menegakkan keadilan dan menjaga integritas para anggota Dewan.
(Han).

Editor : Burhanuddin.