Suarageram.co – Aktivis Kabupaten Tangerang Banten mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memeriksa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) karena dinilai lalai dalam mengawasi kegiatan proyek pembangunan Breakwater atau pemecah ombak yang ada di Pelabuhan Ikan Cituis, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Proyek yang menelan anggaran sebesar 3,829,950.700,00 itu, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam rencana anggaran belanja (RAB).

Menurut ketua LSM Geram Banten Indonesia H Alamsyah MK, sebagai aktivis pergerakan dan juga sebagai masyarakat Kabupaten Tangerang awalnya sangat bersyukur adanya pembangunan breakwater di Pelabuhan pelelangan ikan Cituis Kabupaten Tangerang yang pasti manfaatnya sangat besar bagi masyarakat sekitar khususnya para nelayan.

“Namun dengan kejadian ini saya sangat prihatin. Pekerjaan tersebut sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam RAB, lalu bagaimana pengawasan serta fungsi PPTK nya, ” ungkap H. Alamsyah seusai mendatangi lokasi proyek Breakwater di Cituis Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Selasa (7/5/2024).

Saat dikonfirmasi PPTK pada proyek tersebut, lanjut Alamsyah, yang bersangkutan mencoba menutupi, ia berdalih kegiatan tersebut sudah berjalan saat dirinya menjabat sebagai kepala UPT di Pelabuhan Ikan Cituis.

“Maaf bang saya sudah purna bakti sejak Februari 2024, pensiun saya cuma 7 bulan di sana saya ke situ proses sudah berjalan silakan ke dinas saja,” ungkap Alamsyah mengutip keterangan mantan kepala UPT Pelabuhan Ikan Cituis yang juga PPTK proyek Breakwater Cituis.

Padahal kata Alamsyah, berdasarkan informasi dari pihak Desa Surya Bahari bahwa, sebelum mulainya kegiatan tersebut Kepala UPT Syarifudin CR mengundang pihak desa untuk sosialisasi kegiatan tersebut sebelum mulai bahkan Ibu Kadis dan dari pihak Kejaksaan yang hadir juga saat itu.

“Mantan kepala UPT mengakui bahwa itu memang tugas PPTK, lalu kenapa dia harus bohong, padahal sebelum kegiatan itu dimulai yang bersangkutan sudah bertugas dan menjadi kepala UPT di pelabuhan ikan Cituis, ” ujar Alamsyah.

IMG 20240502 WA0079
Proyek Breakwater Cituis Diduga di Korupsi, Kejati Banten Sedang Bidik Tersangka, (foto, red/Han/Suarageram).

Jadi kata Alam, tidak benar kalau ada yang bilang Kepala UPT dan juga sebagai PPTK jika tidak tahu apa-apa dan datang ke situ setelah proses sudah berjalan

“Padahal itu sudah jelas tugas dan fungsinya sesuai Perpres Nomor 12 tahun 2021, namun saya hanya prihatin sebagai PPTK nggak difungsikan tugas dan kewenangannya oleh PA atau KPA dan PPK, ” tandasnya.

Kendati demikian, Alamsyah mendesak pihak Kejaksaan Tinggi supaya segera menindak pihak rekanan yang telah mengerjakan pembangunan pemecah ombak tersebut dan memeriksa PPTK, PPK dan KPA proyek tersebut.

“Kalau perlu bawa ahli teknik dalam mengukur ulang pembangunan pemecah ombak itu,” harapnya.

Meski begitu, dirinya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Banten yang telah menahan satu orang ASN pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten sebagai pelaku dalam dugaan kasus gratifikasinya.

“Namun saya berharap, juga dilakukan penyelidikan terhadap oknum yang terlibat dalam proses pembangunan pemecah ombak tersebut,” pungkasnya (Han)

Editor : Burhanuddin.