Suarageram.co – Camat Cisoka Kabupaten Tangerang Banten Sumartono melalui kuasa hukumnya Satiri SE. S.H, dan Paqih Arif Ridlo, S.H dalam surat somasi menegaskan, jika dalam waktu 2 x 24 jam surat teguran hukum alias Somasi tersebut tidak digubris alias diabaikan oleh FRJ, maka pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Kepolisian.

“Apabila dalam batas waktu 2 x 24 jam FRJ tidak mengindahkan kedua permintaan pihak kami, maka pihak kami akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian,” ungkap kuasa hukum Camat Cisoka Sumartono dalam surat somasi nya, dikutip Selasa (13/3/2024).

Menurut kuasa hukumnya, apa yang telah dituduhkan kepada kliennya telah menimbulkan persangkaan palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 311 ayat (1) dan/atau Pasal 318 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, dan/atau Menyiarkan berita bohong
dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ataupun menyebar informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU
RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi Elektronik. Selanjutnya atas dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” tandasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.