Suarageram.co – Pengembang kawasan elit, PT. Alam Sutera Realty Tbk dilaporkan ke DPRD oleh para Kepala Desa di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang,Banten.

Pelaporan itu terkait pemindahtanganan aset yang tidak sesuai dengan regulasi. Kemudian, adanya dugaan penyerobotan lahan warga.

Selain itu, terdapat protes dari Kades terhadap wacana pembangunan sarana ibadah gereja dan pure diatas lahan seluas 1,3 Hektar.

Menyikapi persoalan itu, DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi I menggelar hearing atau rapat dengar pendapat(RDP) untuk membahas hal tersebut, pada Selasa (5/9/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud mengatakan berdasarkan keterangan Kepala Desa di Sindang Jaya ada beberapa data aset yang dialihfungsikan oleh Alam Sutera, namun belum sesuai regulasi.

Yaitu berupa Jembatan yang ada di Desa Sindang Jaya, kemudian Jalan di Desa Wanakerta dan Sukaharja.

“Memang sebenarnya aset itu ditata dengan bagus oleh pengembang, tapi harus sesuai regulasi,” katanya.

Amud menyebut, terkait dengan aduan lahan sejumlah warga yang diduga diserobot atau belum dibayarkan oleh Alam Sutera. Dirinya meminta para Kepala Desa membuktikan itu secara data, dan perlu kajian yang mendalam.

“Tentu itu harus diperdalam lagi investigasi, kita harus lihat data-datanya terlebih dahulu,” ucapnya.

Sementara, soal pembangunan sarana ibadah, yaitu Gereja dan Pure, dia menyatakan bukan adanya penolakan, namun Kepala Desa hanya meminta pengembang untuk mengkaji ulang, mengingat mayoritas diwilayahnya itu adalah umat beragama Islam.

“Kita harus hati-hati ya, karena sangat sensitif, untuk masalah ini harus kita perdalam dulu,” tegas Amut

Dalam kesempatan itu, Camat Sindang Jaya, Abudin enggan berkomentar, ia menyatakan masalah tersebut belum final atau perlu ada pembahasan lebih lanjut.

“Nanti aja akan ketemu lagi di pembahasan selanjutnya,” imbuhnya.

Sebagai, Informasi dalam agenda hearing itu, PT. Alam Sutera Realty Tbk, mangkir atau tidak memenuhi panggilan DPRD. (Deri).