Suarageram.co – Dinilai melakukan Abuse of Power terhadap peserta aksi buruh pada 23 November 2023 lalu, Kapolsek Cikupa Kompol Tedy Heru Murtianto bakal digugat oleh DPC DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Banten.

Menurut ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Rustam Effendi, kejadian itu bermula peserta aksi melakukan Long March dari perempatan Bitung menuju kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/11/2023).

Dalam perjalanan peserta aksi buruh tersebut lanjut Rustam, para buruh mampir di perusahaan PT. Sinar Surya Baja Profilindo di Jl. Raya Serang KM 14.5 No 31, Kecamatan Cikupa yang ada pengurus Unit Kerja Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK KSPSI).

“Karena ada kabar 12 pengurus serikat pekerja tidak diperkenankan keluar untuk ikut aksi, perusahaan memberikan dispensasi hanya kepada 4 orang pengurus, untuk ikut aksi buruh dan dengan DPC KSPSI Kabupaten Tangerang,” terang Rustam Effendi.

Cerita dia, setibanya di perusahaan PT. Sinar Surya Baja Profilindo, sambung dia, peserta aksi berkumpul di pintu gerbang parkir perusahaan dibuka oleh Security ada beberapa peserta aksi masuk untuk menjemput pengurus unit kerja yang masih bekerja.

Namun beberapa peserta aksi diminta keluar oleh Security dan menunggu di pintu gerbang perusahaan. Tak lama kemudian datang Kapolsek Cikupa Kompol Tedy Heru Murtianto menemui Suhendra Ketua PC LEM KSPSI Kabupaten Tangerang.

“Mereka berdua ngobrol dalam pos Security, lalu Kapolsek keluar menemui peserta aksi di gerbang perusahaan, dan dia bicara dengan peserta aksi jangan sampai kalian melakukan pengerusakan, kalau kalian melakukan pengerusakan maka akan kena pidana,” ujar Rustam mengutus ucapan Kapolsek Cikupa Kompol Tedy Heru Murtianto.

Sementara itu Ahmad Jueni menanyakan kepada Kapolsek terkait penambahan sisa peserta aksi dari PT. Sinar Surya Baja Profilindo. Pada situasi tersebut menjadi tegang yang berujung saling tuding menjadi provokator dan mengancam akan menangkap buruh.

Lanjut dia, dalam situasi itu pula Kapolsek Cikupa pun mengungkit soal penangkapan Rustam Effendi pada 3 Maret 2020 lalu, hal itu dinilai melukai hati anggota serikat DPC KSPSI Kabupaten Tangerang.

Menurut Rustam Effendi, pada tanggal 3 Maret 2020 itu Tedy Heru Murtianto Kanit Ekonomi Polresta Tangerang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menjemput orang tanpa surat perintah. Dan Rustam Effendi juga tidak bisa dimintain keterangan oleh Penyidik Polresta Tangerang.

“Akibat pernyataan itu, DPC KSPSI Kabupaten Tangerang akan melakukan gugatan perbuatan melawan Hukum terhadap Kapolsek Cikupa Tedy Heru Murtianto. Dan dalam waktu dekat DPC KSPSI Kabupaten Tangerang akan melakukan aksi damai di depan Kantor Polsek Cikupa,” tandasnya. (Red)