Suarageram.co – Menyikapi polemik yang terjadi di Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten ihwal sengketa lahan dan pembangunan infrastruktur jalan di dalam kawasan industri yang diminta oleh tiga perusahaan kepada Pemerintah Desa Sentul Jaya membuat aktivis senior asal Kabupaten Tangerang berkicau.

Hal itu diketahui adanya gugatan oleh tiga perusahaan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Serang Banten, perusahaan tersebut diantaranya PT. Intera Lestari Polimer, PT Sejin Global Indonesia dan PT Mulia Naga Lestari yang berlokasi di Kampung Jaha dan Kampung Cengkok Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Dalam materi gugatan itu, tergugat I dan tergugat II meminta Pemerintah desa untuk memperbaiki dengan layak Jalan Desa/ Jalan Pabrik dengan lebar 13,5 meter panjang 480 meter yang terletak dan menjadi batas wilayah RT 01 dan RT 02 RW 01 Kampung Jaha dengan RT 08 RW 04 Kampung Cengkok Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten beserta fasilitasnya.

Aktivis senior asal Kabupaten Tangerang H. Alamsyah MK mengatakan, bicara dana desa adalah dana yang dikhususkan untuk desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kata Alam, melalui anggaran tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar desa, penguatan kelembagaan, dan pemenuhan kegiatan di desa.

“Sebagai sumber dana yang berasal dari rakyat maka penggunaannya harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengelolaan keuangan yang benar,” ungkap Alamsyah, Minggu (18/6/2023).

Ditegaskan dia, sudah jelas aturan penggunaannya, tidak boleh di salah gunakan, begitu juga untuk pihak-pihak yang lainnya apalagi pihak swasta jangan pernah memaksakan kehendaknya kepada kepala desa untuk menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang jelas-jelas itu adalah perbuatan melawan hukum.

“Ini bukan uang dapat warisan bos,’ tegas H. Alamsyah MK.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Desa (Kades) Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten digugat oleh tiga perusahaan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Banten dengan nomor perkara : 28/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Kepala Desa Sentul Jaya Muhamad Sukron mengatakan, sebelum pihak perusahaan melakukan gugatan, sudah beberapa kali dilakukan mediasi mengenai sengketa tanah tersebut yang difasilitasi oleh pemerintah Desa dan dihadiri oleh Forkopimcam Balaraja.

Sedangkan kata dia, berdasarkan keterangan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang bahwa jalan tersebut sesuai site plan adalah jalan milik kawasan perusahaan. (Red).