Suarageram.co – Kepala Desa (Kades) Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten digugat oleh tiga perusahaan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Serang Banten dengan nomor perkara : 28/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Diketahui tiga perusahaan yang menggugat orang nomor satu di Desa Sentul Jaya itu diantaranya PT. Intera Lestari Polimer, PT Sejin Global Indonesia dan PT Mulia Naga Lestari yang berlokasi di Kampung Jaha dan Kampung Cengkok Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Kepala Desa Sentul Jaya Muhamad Sukron mengatakan, sebelum pihak perusahaan melakukan gugatan, sudah beberapa kali dilakukan mediasi mengenai sengketa tanah tersebut yang difasilitasi oleh pemerintah Desa dan dihadiri oleh Forkopimcam Balaraja.

Sedangkan kata dia, berdasarkan keterangan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang bahwa jalan tersebut sesuai site plan adalah jalan milik kawasan perusahaan.

“Kami hanya memfasilitasi kedua pihak yang saling mengklaim tanah miliknya yang sama-sama memiliki sertifikat, sementara di Desa data C atas lahan atau tanah tersebut tidak ada,” ujarnya.
IMG 20230617 190816
Pihak perusahaan menuntut pemerintah desa Sentul Jaya untuk membangun jalan jalan tersebut, sedangkan lahan tersebut bukan aset desa maupun aset pemerintah daerah.

“Gimana mau bangun jalan wong itu bukan aset desa, ngawur itu,” ujar Kades Sentul Jaya Muhamad Sukron saat ditemui di Kediamannya.

Dalam materi gugatan itu, tergugat I dan tergugat II meminta Pemerintah desa untuk memperbaiki dengan layak Jalan Desa/ Jalan Pabrik dengan lebar 13,5 meter panjang 480 meter yang terletak dan menjadi batas wilayah RT 01 dan RT 02 RW 01 Kampung Jaha dengan RT 08 RW 04 Kampung Cengkok Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten beserta fasilitasnya.

Dalam sidang lanjutan pada 22 Juni 2023 mendatang, pihak Desa Sentul Jaya akan tetap kooperatif untuk menjalani sidang gugatan tersebut hingga selesai. (Red).