Suarageram.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Tak ayal OPD ini banyak diburu oleh masyarakat atau sosial kontrol yang ingin mengetahui informasi publik terkait menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang Perizinan.

Hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008.

Sementara berdasarkan data dari Komisi Informasi Provinsi Banten bahwa DPMPTSP Kabupaten Tangerang mendapatkan pengaduan akibat dinilai tidak terbuka terhadap informasi publik.

DPMPTSP Kabupaten Tangerang nomor putusan 023/II/KI Banten_PS/2023 tertanggal 31 Mei 2023.

Selain itu, berdasarkan data Komisi Informasi, ada beberapa OPD mendapat hal yang sama diantaranya, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, BPKAD, Bappeda dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan juga mendapatkan sejumlah pengaduan.
IMG 20220405 WA0009 750x430 1
Tak ketinggalan pula di Kecamatan Balaraja menerima hal serupa. Pengaduan akibat ketidakterbukaan informasi publik yang diminta masyarakat.

Pengaduan itu dengan nomor putusan 003/I/KI Banten_PS/2023 tertanggal 23 Mei 2023.

Menanggapi hal itu aktivis asal Cisoka Aryo mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap Badan Publik dan menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi. Keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah.

“Mungkin hampir semua OPD saat ini memang terkesan tertutup, sehingga tak heran jika awak media memberitakan Dinas bungkam, padahal keterbukaan informasi publik hal penting untuk saling mengontrol dan saling bersinergi,” pungkas Aryo. (Red).