Suarageram.co – Diduga Tak berizin, Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang Banten diminta melakukan penindakan tegas terhadap tempat praktek atau klinik Dokter Praktek Mandiri, dimana pada spanduk didepan klinik tersebut tertera nama dokter Paula Dwi Alamanda yang berlokasi di kampung Bejasem RT 04 RW 11 Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten.

Ketua DPC LSM Geram Banten Indonesia Rahmat SH mengatakan, Tempat Praktek Dokter Mandiri itu sudah lama berlangsung dan diduga telah melakukan malapraktik.

“Kami sebagai sosial kontrol meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Serang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan penindakan tegas terhadap tempat praktek Ilegal tersebut,” ungkap ketua DPC LSM Geram Banten Indonesia Rahmat SH kepada suarageram.co, Selasa (14/3/2023).

Diutarakan Rahmat, setelah tim DPC LSM Geram Banten Indonesia melakukan investigasi bahwa kegiatan praktek dokter mandiri tersebut belum melengkapi legalitas perizinan yang ketentuan yang berlaku.

“Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran dan juga Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Persetujuan Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigi,” ujar Rahmat.

Sementara pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) sambung Rahmat, wajib melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, sebagai fungsi pengawasan. Bahkan bisa mempidanakan nya.

Sebab kata dia, secara perijinan terpisah, karena ijin dokter praktek mandiri atau klinik itu terpisah ijin nya. Apalagi dengan pengobatan alternatif.

“Menurut saya, dalam praktek nya pun itu seharusnya terpisah, karena sebelum mendapatkan ijin Dinkes itu memeriksa dulu. Bagaimana standar tempat praktek dokter, bidan, perawat, pengobatan alternatif dan lain lain,” terangnya.

Saat dikonfirmasi dengan pemilik tempat praktek tersebut inisial UJ beliau membenarkan dengan adanya aktivitas pelayanan kesehatan dan pemilik juga mengaku bahwa saat ini belum mengantongi izin praktik.

“Terkait perijinan tersebut masih dalam proses tapi sudah melakukan praktek,” terang Rahmat mengutip.

Kami meminta Dinkes Kabupaten Serang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap praktek dokter mandiri tersebut.

“Jangan sampai ada korban lagi, sebab sebelumnya informasi yang kami himpun telah ada korban yang meninggal dunia setelah dirawat di tempat praktek dokter mandiri tersebut, dan keluarga korban diminta tanda tangan surat pernyataan untuk tidak menuntut,” tandasnya. (Red).