Suarageram.co – Aliran air sungai Cimanceuri di jalan raya Pemda Tigaraksa sebulan terakhir ini mendadak berubah warna menjadi hitam pekat bak limbah oli bekas.

Aliran sungai Cimanceuri yang melintas tak jauh dari pusat pemerintahan kabupaten Tangerang itu, diduga tercemar limbah industri B3 di kawasan industri Milenium desa Matagara Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud mengatakan, pemerintah daerah melalui Bupati Tangerang sedang gencar memberikan himbauan dan larangan untuk tidak melakukan pencemaran lingkungan.

Bahkan jelas kata Suhud, dalam surat edaran Bupati Tangerang beberapa waktu lalu bagi yang melakukan pencemaran lingkungan dapat di sanksi pidana bahkan denda 50 juta rupiah.

“Kami minta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk segera turun ke lapangan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan yang lebih luas lagi,” ungkap Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud, Jumat (9/9/2023).
IMG 20230908 114734
Menurut Suhud, pencemaran sungai merupakan salah satu bentuk dari pencemaran air yang membuat sungai menjadi terkontaminasi dan kehilangan fungsinya.

“Pencemaran bisa terjadi karena kurangnya rasa tanggung jawab dari manusia dengan membuang berbagai bentuk limbah ke dalam sungai dan mengakibatkan kondisi sungai terus mengalami penurunan,” terang Suhud.

Sungai yang tercemar lanjut dia, bisa memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan, untuk itu LSM BP2A2N meminta pemerintah daerah untuk tegas dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan. (Red).