Suarageram.co – Diduga ilegal, perusahaan produksi kosmetik kecantikan PT Pams Jaya Abadi (EHA BEAUTY) yang berlokasi di Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten dilaporkan.

Perusahaan yang baru tiga tahun memproduksi dan mengedarkan hasil produksi nya itu dilaporkan lantaran belum memiliki izin produksi kosmetik juga diduga memakai label atau hak cipta prodak perusahaan lain.

Ketua DPW LSM Grib Jaya Tangerang Bambang Hermanto mengaku telah melaporkan perusahaan ilegal tersebut ke Badan POM Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang.

“Hari Kami dari Grib Jaya resmi melaporkan ke Badan POM Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang,” ungkap Bambang, Kamis (25/1/2024).

Sebelum dilaporkan ke Badan POM, kata Bambang, pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak perusahaan PT Pams Jaya, namun surat permohonan klarifikasi itu diabaikan.

Bambang menjelaskan, PT Pams Jaya Abadi diduga tidak memiliki perizinan berusaha sebagai mana yang di maksud dalam pasal(197) jo pasal (106) ayat (1) UU RI no.36 THN 2009 tentang kesehatan, salah satunya tidak memiliki izin BPOM.

Oleh karena itu ketua DPW LSM Grib Jaya Kabupaten Tangerang meminta pihak Dinas Kesehatan, BPOM serta APH untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan produksi kosmetik tersebut. (Han).

Editor : Burhanuddin.