Suarageram.co – Camat Cisoka Kabupaten Tangerang Banten Sumartono melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat teguran hukum (Somasi) kepada salah seorang aktivis sosial kontrol berinisial FRJ, surat somasi tersebut dengan nomor : 221/001/SMI-ST/III/2024, Perihal Teguran Hukum (Somasi).

Surat teguran hukum alias Somasi itu dilayangkan lantaran FRJ diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah, serta adanya dugaan tindak pidana penipuan.

Kuasa hukum Camat Cisoka Sumartono Satiri SE SH, dan Paqih Arif Ridlo SH dalam surat somasi mengatakan, berdasarkan pernyataan oleh oknum sosial kontrol berinisial FRJ pada sebuah portal berita media online yang diduga keras telah
mengandung unsur Pencemaran nama baik dan/atau Fitnah dalam pemberitaan.

“Yang mana isi beritanya diduga keras telah
mengandung unsur pencemaran nama baik dan/atau fitnah, dan dalam pemberitaan
itu saudara FRJ sebagai narasumbernya,” ungkap Satiri SE SH, dan Paqih Arif Ridlo SH kuasa hukum Camat Cisoka Sumartono dikutip dalam surat somasi nya, Selasa (13/3/2024).

Selain itu juga, Satiri SE SH, dan Paqih Arif Ridlo SH dalam surat somasi mengatakan, bahwa FRJ diduga melakukan tindak pidana penipuan.

“Klien kami tidak pernah melakukan apa yang saudara tuduhkan dalam pemberitaan tersebut, akan tetapi saudara lah yang terang-terangan meminta uang fee proyek sebesar Rp. 5 juta rupiah kepada salah satu pemborong/kontraktor yang bernama H. Bustomi,” terangnya.

Bahwa dalam hal ini kata dia, klien nya merasa dirugikan nama baiknya. (Han)

Editor : Burhanuddin.