Suarageram.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Loka POM Kabupaten Tangerang akan melakukan tindak lanjut laporan dari LSM Grib Jaya terkait dugaan prodak kosmetik ilegal yang di produksi oleh PT Pams Jaya yang berlokasi di Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.

Melalui layanan informasi Loka POM Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa pihaknya sedang memproses laporan tersebut dan akan memberikan informasi lanjutannya ihwal hal tersebut.

“Sudah dalam proses tindak lanjut kami. Jika sudah selesai akan kami informasikan,” balasan layanan informasi Loka POM Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi suarageram.co pada Senin (29/1/2024).

Dikabarkan sebelumnya, Ketua DPW LSM Grib Jaya Tangerang Bambang Hermanto mengaku telah melaporkan perusahaan ilegal tersebut ke Badan POM Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang.

“Hari Kami dari Grib Jaya resmi melaporkan ke Badan POM Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang,” ungkap Bambang, Kamis (25/1/2024).

Sebelum dilaporkan ke Badan POM, kata Bambang, pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak perusahaan PT Pams Jaya, namun surat permohonan klarifikasi itu diabaikan.

Bambang menjelaskan, PT Pams Jaya Abadi diduga tidak memiliki perizinan berusaha sebagai mana yang di maksud dalam pasal(197) jo pasal (106) ayat (1) UU RI no.36 THN 2009 tentang kesehatan, salah satunya tidak memiliki izin BPOM (Han).

Editor : Burhanuddin.