Suarageram.co – Diduga ada penyelewengan pada rehabilitasi kantor atau peningkatan gedung dinilai bermasalah, Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Banten.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra membenarkan, adanya laporan dari warga terkait rehab kantor desa tersebut.

“Iya tadi ada laporan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Baru hari ini masuk,” jelasnya kepada awak media, Selasa (10/10/2023).

Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Tangerang. Isinya, untuk memonitoring pembangunan gedung diduga ada penyelewengan.

Pelapor menyertakan bukti rencana anggaran belanja (RAB) Desa Gembong, Kecamatan Balaraja tahun anggaran 2023. Besaran anggaran yang diduga ada penyelewengan sebesar 508 juta rupiah dengan pelaksanaan kegiatan tiga bulan.

“Baru hari ini masuk. Kita tunggu nanti disposisi pimpinan,” jelasnya. (Red).