Suarageram.co – Diduga terjadi penyelenggara anggaran dana desa, kepala Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten di laporkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang.

Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (LSM KOMPPI) mengatakan, Laporkan Pengaduan atas Adanya Penyelewengan Anggaran yang mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Tahun 2022 yang dianggarkan melalui APBN.

Ketua LSM KOMPPI Usrah, SH, mengatakan terkait dugaan yang dilaporkan ke Kejari Tigaraksa adalah adanya dugaan indikasi penyelewengan Anggaran dan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Dana Desa Fiktif serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang pada Tahun 2022.

“Desa Taban mendapatkan alokasi Anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 sebesar Rp. 1.133.937.000 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Kata Usrah, alokasi anggaran untuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.79.910.000 yang di duga kuat fiktif, pada Alokasi Anggaran untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp.37.720.000 di duga kuat fiktif, dan kegiatan lain yang di duga kuat banyak di Mark’ Up.

Untuk itu LSM KOMPPI meminta kepada Kejari Tigaraksa, untuk segera menindak lanjuti Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa yang mengarah ke dugaan tindak pidana KKN Pada Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Taban Tahun 2022 serta segera membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pada laporan tersebut. (Red).