Suarageram.co – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 1 dari fraksi Golkar Wahyu Nugroho angkat bicara, meski tak hadir, ia menepis kritikan pedas dari Kades di wilayah Kecamatan Solear dan Cisoka saat kegiatan Musrembang RKPD tahun anggaran 2025.

Anggota Dewan dua periode itu menyebut, kritikan boleh asalkan sifatnya membangun namun tidak terkesan intimidasi.

“Intinya saling memahami tidak saling intimidasi, bangunan komunikasi dengan semua Dewan demi kepentingan masyarakat diluar kepentingan pribadi atau kelompok,” ungkap Wahyu Nugroho melalui sambung telepon, Rabu (31/1/2024).

Kata dia, kalau mau kritisi anggota Dewan itu harus pada substansinya supaya tidak ditertawakan oleh anggota Dewan dan orang orang yang mengerti hal itu.

“Sah sah saja ketika masyarakat saat Musrembang mengajukan pertanyaan kepada Dewan tetapi lihat substansinya. Ada kolerasinya terhadap pembangunan jangan kemudian masuk ke ranah dewan, ke dapur dewan mau ngapain,” kata Wahyu.

Sedangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang itu, tambah dia, ada 3 fungsinya yaitu kontroling, budgeting dan legislasi.

“Kalau mau mengusulkan aspirasi harus pada substansinya tidak mengarah ke lain lain serta tidak mengintimidasi itu lebih elegan karena kita tidak sama sama mengintimidasi. Biarkan masyarakat itu berdemokrasi,” tegas Wahyu.

Disinggung terkait tumpang tindih kegiatan yang bersumber dari Pokir, kata Wahyu, usulan aspirasi terhadap anggota Dewan itu adalah dari konstituen pemilih diakomodir oleh anggota Dewan, ketika pada lokasi itu tidak bisa tercover oleh dana desa maka aspirasi Dewan yang bisa menampung itu.

“Mestinya terimakasih, seperti membangun di perumahan yang belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Namun setiap pelaksana atau pemborong kegiatan itu biasanya itu datang ke desa menanyakan dimana lokasi kegiatan, namun kalau dinilai itu bakal tumpang tindih, bisa dialihkan oleh Kades karena dianggap lebih urgancy. Yang jelas saya rasa kurang komunikasi saja,” terang Wahyu.

Sedangkan mengenai Reses, sambung dia, tidak harus lapor ke pengurus lingkungan atau Kepala Desa juga, karena fokusnya ke konstituen atau pemilih.

“Kalau tim melapor itu nggak apa apa, itu lebih baik, tetapi kalau diharuskan melapor tidak bisa juga sebab itu bukan suatu kewajiban,” kata Wahyu.

Ditanya terkait Ketidakhadiran anggota DPRD dalam kegiatan Musrembang, Wahyu bilang itu sifatnya undangan bukan sebagai narasumber.

“Ketika Dewan ada kepentingan lain untuk tidak hadir ya nggak apa-apa, karena Dewan kalau menampung aspirasi tidak hanya melalui Musrembang tapi bisa melalui Reses,” ujar Wahyu.

Yang menjadi narasumber utama adalah Bappeda atau Dinas terkait, sementara Dewan itu hanya menampung aspirasi, mengawal anggaran berapa yang nanti akan dianggarkan atau yang digelontorkan pada tahun anggaran 2025. (Han).

Editor : Burhanuddin.