Suarageram.co – Pemerintah Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang bersama aparat Trantib menghentikan aktivitas galian tanah yang beroperasi di kawasan perumahan Harmoni 3 Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Tangerang.
Menurut Camat Cisoka Sumartono, bahwa penghentian aktivitas galian tanah itu mengacu kepada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 dan undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang. Selain itu juga dapat menggangu ketentraman umum.
“Kita cek lokasi dan melakukan penghentian aktivitas galian,” ungkap Camat Cisoka Sumartono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (22/12/2023).
Terpantau di lokasi galian tanah, Camat Cisoka Sumartono bersama anggota Trantib Kecamatan Cisoka langsung terjun ke lokasi galian, Sabtu (23/12/2023).
Sekilas informasi bahwa aktivitas galian tanah ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini sedang marak, oleh karena dipandang perlu pihak penegak Perda harus melakukan penindakan secara tegas demi ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang Banten. (Red)
Tinggalkan Balasan