Suarageram.co – Pemerintah Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang mengaku telah berupaya memenuhi permintaan sekitar 67 pedagang kaki lima termasuk pedagang yang saat ini berada di lokasi penampungan.
Tiga permintaan itu kata Camat Cisoka Sumartono merupakan tuntutan dari puluhan pedagang agar dapat menempati ruang dagang atau kios di dalam pasar Cisoka.
“Sejak awal jadi Camat Cisoka saya langsung mencari informasi turun ke pedagang. Ada 3 tuntutan para pedagang dan itu dipenuhi oleh pihak pengembang pasar,” ungkap Camat Cisoka Sumartono saat ditemui di ruangannya, Kamis (15/5/2025).
Kendati demikian Ia membantah jika dituding berdiam diri atau tidak melakukan penataan terhadap para pelaku usaha di wilayah nya.
“Kita jam 2, jam 3 malam turun ngobrol dengan para pedagang, mereka terbuka menyampaikan tiga tuntutan itu, yakni mereka pengen mudah dan murah, terkait palang pintu masuk dan yang ketiga pinginnya para pedagang yang di pinggir jalan itu yang dari polsek ke arah pintu masuk itu diakomodir untuk masuk kedalam,” terang Camat Cisoka.
Ia menjelaskan, 3 tuntutan para pedagang itu disetujui oleh pihak Perumda Pasar NKR dan perusahaan pengelola. Yang pertama dikasih kemudahan dan murah, pengurusan tidak berbelit-belit cukup dengan KTP, disetujui oleh pihak Bank.
“Mereka dikasih murah, dikasih 3 bulan free, bulan keempat itu baru mereka bayar DP itu ada yang 10 bulan 11 bulan 12 bulan jadi otomatis free itu satu tahun sebenarnya, bahkan kalau mereka setuju saya bisa nego lagi tadinya, tapi kan mereka tidak ada tanggapan. Nah itu tuntutan yang pertama sudah terjawab,” terang Sumartono.
Lantas tuntutan yang kedua lanjut Sumartono terkait palang pintu masuk, untuk palang pintu masuk tidak bisa ditiadakan.
“Kan tidak bisa juga palang pintu ditiadakan karena resiko kendaraan di dalamnya, namun ini bukan semata-mata berbicara retribusi. Pihak pengelola akan memberikan member bagi para pelaku usaha didalam dengan nilai 60 sampai 70 ribu rupiah perbulan. Mau bolak balik berapa kali itu bebas,” ujar Camat.
Sementara permintaan yang ketiga, para pedagang yang pinggir jalan dari depan Polsek Cisoka sampai pintu masuk pasar pun sudah diakomodir kedalam pasar, meskipun pedagang tersebut kembali keluar, sebab sebagian pedagang di dalam pasar Cisoka juga memiliki lapak dagangan di luar.
“Ketiga permintaan pedagang itu sudah terjawab,” tandasnya.
Disinggung soal keberadaan pedagang di lokasi penampungan yang saat ini masih bertahan, Sumartono menyebut, pelaku usaha tersebut berada di lahan milik warga, yang ia sadari pihaknya tidak bisa masuk keranah aset pribadi warga sebab aturan yang mengatur.
“Saya melakukan pendekatan terhadap beberapa pemilik tanah, kita disebutkan kendala juga tidak, namun kita tidak bisa masuk ke ranah aset milik orang, karena kita bisa kena pasal, namun tetap kita lakukan pendekatan terhadap pedagang maupun terhadap pemilik tanah” ujarnya.
Ia mengakui bahwa masih banyak para pedagang yang belum pindah ke pasar Cisoka, namun pihaknya akan terus melakukan pendekatan. Kendati demikian Sumartono kembali menegaskan, pihak Kecamatan Cisoka memiliki beberapa program kedepan diantaranya membangun ruang terbuka hijau pada tahun anggaran 2025 ini.
“Kita akan mulai di sekitar kantor Kecamatan Cisoka untuk ruang terbuka hijau dan juga nanti ada program lainnya yang berhubungan soal tata ruang lingkungan,” pungakas Camat Cisoka Sumartono.
Tinggalkan Balasan