Suarageram.co – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 86, Desa Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten yang meninggal dunia akibat kelelahan saat penghitungan suara Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu akan mendapat pertanggungan dari BPJS.

Camat Pasar Kemis, Nurhanudin mengatakan pihak keluarga yang diduga korban kelelahan saat bertugas itu sudah mempunyai BPJS kesehatan, dan BPJS ketenagakerjaan. Sehingga pihaknya berjanji akan membantu semaksimal mungkin untuk jenjang kehidupan kedepannya melalui pencairan BPJS.

“Pemerintah sudah menyediakan BPJS, dan nanti kita bantu untuk pengurusannya, belum tersalurkan uang BPJS ketenagakerjaannya, kan harus ada persyaratannya dulu,” ujar Camat Pasar Kemis, Nurhanudin kepada wartawan saat di hubungi, pada Jumat (16/2/2024).

Ia menyatakan, pada saat menjalankan aktivitasnya korban yang diketahui mempunyai riwayat penyakit yang ringan, seketika merasakan sakit.

“Dia orangnya pernah di periksa darah tinggi,” jelas Nurhanudin.

Disaat yang bersamaan korban di urut oleh rekannya, rekannya menyadari bahwa korban sudah semakin memburuk dan langsung di larikan ke klinik Wallet Medika, sebelum sampai tujuan, korban sudah menghembuskan nafas terakhir.

“Pihak keluarga kaget karena selama ini ga pernah ngomong yang bersangkutan ini keliatan sehat walafiat,” ujarnya .

Diketahui, Satriawan 44 tahun memilik istri, satu anak perempuan dan satu anak laki laki dan bertempat tinggal di Perumahan Taman Nuri Desa Sindangsari. Ayah dua anak tersebut kesehariannya sebagai tukang ojek online.

Jajaran Forkopimda Kabupaten Tangerang sebelumnya sudah memberikan santunan kepada mendiang keluarga, dan Pemerintah akan menanggung kebutuhan pihak keluarga dari BPJS Ketenagakerjaan. (Han)

Editor : Burhanuddin.