Suarageram.co – Meskipun Camat Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten belum memberikan rekomendasi atau izin pada aktivitas galian tanah di Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa, namun aktivitasnya galian tersebut sudah lama berjalan.

Sementara pelaksanaan galian tanah Cut and Fill hampir selalu menjadi alasan, artinya meratakan struktur tanah yang tidak rata menjadi rata.

Camat Tigaraksa Hj. Rahyuni mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya kegiatan tersebut apalagi mengizinkannya.

Rahyuni menegaskan, selama dirinya menjabat belum pernah mengijinkan dan tidak akan pernah mengijinkan.

“Coba cek ke pengusaha galian, betul tidak. Kalau, benar tidak berizin, laporkan saja ke SATPOL PP Kabupaten Tangerang, selaku aparatur penegakan Perda dan Perbub,” ungkap Camat Tigaraksa Hj. Rahyuni saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/7/2023).

Terpisah Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud mengatakan, proyek Cut and Fill yang yang berlokasi di Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang di duga hanya Akal – Akalan pengelola galian tanah untuk mengambil keuntungan saja serta mengelabuhi Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

“Judulnya Cut and Fill, tapi diduga mereka membuat surat perjanjian (antara Pengelola Galian dengan masyarakat serta ada harga untuk per mobilnya,” ujar Ahmad Suhud.

Artinya kata Suhud, mereka menggali lahan dan menjualnya ke luar dengan harga yang sudah di tentukan oleh pihak pengembang/pengelola Galian.

“Mestinya kalau sudah ada transaksi jual beli, mereka wajib mengantongi ijin Ijin Usaha Penambangan (IUP), dan ijin lainnya dari Dinas atau Instansi yang mengeluarkannya,” pungkas Suhud. (Red).