Suarageram.co – Caleg DPR-RI Dapil Banten 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Muhamad Rizal usai mengajukan permohonan Koreksi atas putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Tangerang, pada Selasa, (02/04/2024), pihaknya langsung melaporkan juga persoalan tersebut ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Sukardin, Kuasa Hukum Muhammad Rizal mengatakan selain mengajukan permohonan Koreksi atas putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu, ia juga melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan OKD, PPK Pasar Kemis dan Saksi PAN ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tangerang.

Menurutnya Ketiga pihak itu diseret ke Sentra Gakkumdu karena diduga kuat telah melakukan persekongkolan jahat dengan menggeser atau memindahkan suara milik kliennya.

“Kami berharap Gakkumdu segera memproses laporan pengaduan itu supaya bisa terwujud kepastian hukum yang adil buat klien kami. Demokrasi ini harus kita jaga bersama agar tidak dicaplok oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan serta memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,” tegas Sukardin, kepada awak media usai membuat laporan di kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Adapun pengajuan permohonan Koreksi itu dinilai sebagai bentuk perlawanan Rizal, sapaan karib pria yang kini menjabat Anggota DPR-RI ini terhadap putusan Bawaslu Nomor 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, tentang Pelanggaran Administratif Pemilu yang melibatkan OKD, Caleg nomer 3 DPR-RI Dapil Banten III asal PAN, PPK Pasar Kemis dan Santibi, Saksi PAN.

Sukardin, Kuasa Hukum Rizal, mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan lahirnya putusan Majelis Pemeriksa yang cenderung merugikan kliennya.

Pasalnya dalam pertimbangan, kesimpulan dan amar putusan, Majelis Pemeriksa mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan terkait adanya dugaan penggelembungan suara ditingkat PPK Kecamatan Pasar Kemis.

Padahal bukti-bukti itu sangat jelas dan nyata adanya telah terjadi pelanggaran baik secara administratif maupun pidana pemilu.

“Klien kami sangat kecewa dengan putusan itu. Oleh karenanya, kami mengajukan Koreksi kepada Majelis Pemeriksa. Amar putusan itu menurut pandangan kami sangat tidak jelas dan merugikan klien kami. Seharusnya bukti-bukti bisa dijadikan pintu masuk untuk menjerat para pelaku keranah pidana,” tandasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.