Suarageram.co – Buntut dari peristiwa asusila yang terjadi di dalam lingkup Pondok Pesantren Modern Bani Tamim di kampung Etek Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Banten, Ponpes tersebut terancam akan mendapat sanksi berat.

Kasi Pontren Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang Joni mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap Pondok Pesantren yang dinilai lalai dalam pengawasan.

“Ada sanksinya nanti sedang di proses. Sudah kita sampaikan ke Pesantren,” kata Joni Kasi Pontren Kemenag Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi pada Jumat (24/5/2024).

Diketahui, peristiwa asusila pencabulan itu dilakukan oleh santri berinisial MGA terhadap DAR usia 12 tahun. Dampak dari tindakan amoral itu, DAR kabur dari Ponpesnya dan tak ingin melanjutkan pendidikannya.

Selain perbuatan pelecehan seksual, DAR juga mengaku kerap mendapatkan kekerasan fisik. Pada keterangan yang disampaikan oleh UH selaku ibu korban bahwa tangan kaki putra pertamanya itu ditentukan memar atau lebam.

Namun mirisnya lagi sambung UH, saat ini kondisi DAR mengalami goncangan psikologis, serta ketakutan dan gampang tempramen.

Tak terima atas perlakuan itu, UH sebagai ibu korban melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian Polresta Tangerang dengan bukti laporan nomor : LP/B/450/V/2024/SPKT. SAT RESKRIM/Polresta Tangerang/Polda Banten. Perihal Pencabulan terhadap anak dibawah umur/82/UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya dikabarkan, Pemerhati pendidikan Ahmad Suhud pun meminta pihak Kepolisian Polresta Tangerang untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan pihak keluarga korban pelecehan seksual di Ponpes Modern Bani Tamim.

“Saya berharap pihak Kepolisian Polresta Tangerang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, meskipun anak masih dibawah umur namun proses hukum tetap harus berjalan, agar hal serupa tidak terulang, mengingat korban juga masih dibawah umur, jangan sampai mengalami trauma yang berkepanjangan,” tandas Suhud.

Suhud juga mendesak Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang untuk melakukan langkah tegas terhadap sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Tangerang yang terbukti lalai dalam pengawasan terhadap aktivitas para santrinya. (Han)

Editor : Burhanuddin.