Suarageram.co – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Banten Muslik menegaskan terkait perangkat desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif kemudian masuk dalam perekrutan pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan maupun pengawas pemilu tingkat Kelurahan/Desa (PKD) itu tidak ada larangan.

Muslik mengatakan, mengacu kepada Juknis nya, persyaratan bagi anggota yang direkrut itu siap bekerja penuh waktu. Dan yang kedua jika perangkat desa atau BPD aktif harus mendapatkan persetujuan atau izin dari atasannya langsung.

“Didalam aturan itu tidak disebutkan secara spesifik tentang larangannya, jadi BPD atau perangkat desa menjadi Panwas di Kecamatan atau Desa itu sah sah saja,” ungkap ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Jumat sore (31/5/2024).

Muslik menegaskan terkait perekrutan PKD, pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang akan melakukan berdasarkan juknis yang ada.

“Soal kemudian yang diterima itu siapa, keputusan semua itu hak sepenuhnya Panwaslu Kecamatan, jadi dalam regulasinya tak ada larangan secara detail terhadap perangkat Desa maupun BPD aktif, kecuali yang bersangkutan itu masuk dalam daftar anggota partai politik,” terang Muslik.

Namun disinggung terkait dengan honor yang akan diterima oleh Panwaslu atau PKD yang dikhawatirkan bersumber dari anggaran yang sama, Muslik bilang anggaran Pilkada itu bersumber dari APBD bukan APBN.

“Saya rasa kalau anggaran Pilkada ini kan bersumber dari APBD bukan APBN,” ujarnya.

Sementara itu calon PKD Jamaludin mengaku merasa aneh pada hasil perekrutan PKD, sebab wawancara itu dilakukan pada 28 Mei 2024, tak berselang lama keluar lah pengumuman yang menyatakan dirinya tak lolos dalam seleksi tersebut.

Kata dia, bicara Juknis semestinya pleno itu dilakukan pada tanggal 30 Mei 2024 dan tanggal 31 Mei 2024 itu pengumuman.

“Ini aneh majunya lebih cepat, ini ada apa,” ujar Jamal.

Anggota BPD Pasanggrahan aktif ini mengaku sudah maksimal dalam mengikuti tahapan seleksi namun dinyatakan tidak lolos, bahkan kata dia, saat ditanya terkait regulasi nya, pihak Panwaslu Kecamatan Solear tak bisa menyampaikan secara jelas terkait regulasi tersebut.

“Mereka hanya menyampaikan pendapat bahwa BPD aktif itu tidak boleh, sementara dalam aturan itu tidak menyebutkan larangan nya apa, lalu dasar penilaian itu apa,” kata Jamaludin.

Lebih lanjut Jamal meminta pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat mengevaluasi kembali terhadap hasil tahapan perekrutan pengawas pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Solear. (Han)

Editor : Burhanuddin.