Suarageram.co – Berkas perkara dari 3 tersangka penyerangan pedagang pasar Kutabumi telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (24/9/2023).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol. Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, berkas dari ketiga tersangka itu yakni H(35), C(27) dan T(25) telah dinyatakan lengkap.

Ketiga orang itu, katanya, terbukti berperan dalam memimpin, merekrut dan melakukan pengeroyokan serta mendistribusikan uang kepada oknum yang ikut dalam peristiwa bentrok di pasar Kutabumi.

Maka itu, lanjutnya, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

“Kami telah menyerahkan berkas perkara itu kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian,” katanya, pada Selasa (3/10/2023).

Arief menyatakan hal itu sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011.

Ia menjelaskan Jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk akan mengikuti perkembangan penanganan perkara ini. Serta memiliki tugas dan juga tanggung jawab untuk berkoordinasi dengan penyidik.

“Nantinya JPU itu akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan,” ucapnya.

Kendati demikian, Arief menegaskan sampai saat ini penyidik masih terus mendalami dan mencari tersangka lainnya dalam kasus itu.

“Saat ini sudah sebanyak 13 orang saksi yang dimintai keterangan,” tandasnya. (Deri/Red).