Suarageram.com – Pemerintah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten mengapresiasi dan mendukung langkah dari gabungan elemen masyarakat peduli anak bangsa dalam memberantas peredaran obat-obat terlarang jenis Tramadol dan excimer yang saat ini marak beredar di wilayah Kecamatan Jayanti.

Camat Jayanti Yandri Permana mengatakan, dalam memberantas peredaran obat terlarang itu, pihaknya butuh bantuan dari seluruh elemen masyarakat, meski selama ini kata dia, penertiban oleh aparat selama Yandri mengaku tidak efektif.

“Penertiban yang dilakukan oleh pihak aparat selama ini tidak efektif, sebab saat di razia tutup namun selang beberapa lama buka lagi, kami pihak Kecamatan butuh bantuan dari seluruh elemen masyarakat dalam membantu memberantas peredaran obat tersebut. Kami Bantuan dari masyarakat yang peduli, butuh call center untuk melaporkan hal tersebut,” ungkap Camat Jayanti Yandri Permana saat deklarasi dan tandatangan petisi penolakan peredaran obat-obat terlarang di aula kantor Kecamatan Jayanti, Senin (22/5/2023).

Yandri menegaskan, Pemerintah Kecamatan Jayanti membuka ruang bagi elemen masyarakat untuk bisa berkoordinasi secara aktif agar pemerintah Kecamatan, pihak Kepolisian dan TNI bisa melakukan langkah atau cepat tanggap

“Pada dasarnya kami akan melakukan tindakan cepat ketika ada aduan dari masyarakat dan melakukan penanganan dengan cepat, untuk itu kami butuh kerjasama dengan semua pihak,” ujarnya.
IMG 20230522 WA0089 1
Kata dia, Forkopimcam akan menjaring pengedar untuk kami berikan sanksi secara hukum tentu ada porsinya, dan bukan hanya pengedar namun pemakaian pun kita akan jaring, sebagai korban anak anak kita lakukan bimbingan.

“Atensi ini bukan hanya untuk pengedar tapi pengguna juga, sebab orang yang menkonsumsi obat tramadol dan ekcimer merupakan orang yang lebih gila dari orang gila,” tandasnya. (Red).