Suarageram.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Banten diminta untuk segera menyegel proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang saat ini tengah dibangun di wilayah kampung Pala Desa Cikuya Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten.
Menurut aktivis asal Solear Abdul Nasir berujar, proyek atau infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator yang saat ini tengah dibangun, belum mengantongi izin baik izin dari Desa Cikuya maupun Kecamatan Solear.
“Saya minta pihak penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menutup proyek tersebut, karena saat ini belum mengantongi izin,” ungkap Abdul Nasir saat ditemui di lokasi proyek di Kampung Pala Cikuya, Rabu (31/5/2023).
Dikatakan Abdul Nasir, bahwa Kades Cikuya hingga saat ini pihak pelaksana belum datang ke kantor Desa untuk meminta izin lingkungan begitu juga kepada pihak Kecamatan mengaku belum disambangi oleh pihak Pelaksana.
“Saya sudah konfirmasi ke Kades Cikuya dan Camat Solear bahwa kegiatan proyek BST tersebut belum mendapat izin dari pemerintah setempat,” ujar Nasir.
Kendati demikian lanjut Nasir, proyek tersebut dipastikan belum mendapat atau belum mengantongi izin apapun.
“Izin di desa dan kecamatan aja belum ada, gimana mau dapat izin dari Dinas terkait, artinya itu proyek ilegal, maka dari saya minta Satpol PP segera tutup,” pungkas Nasir (Red).
Tinggalkan Balasan