Suarageram.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten mengaku belum mengetahui adanya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Panwascam Jayanti berinisial SRJ terhadap Caleg DPRD Kabupaten Tangerang SWD dari Partai Demokrat Dapil 1.

“Saya belum mendapat laporan,” ungkap Ali Faisal ketua Bawaslu Provinsi Banten saat dikonfirmasi suarageram.co, Kamis (11/1/2024). Namun demikian pihaknya akan segera menelusuri untuk mencari kebenaran kasus pemerasan tersebut.

Disinggung jikalau terbukti Panwascam Jayanti berinisial SRJ itu melakukan tindakan pemerasan terhadap Caleg maka kata Ali, Panwascam tersebut terancam pelanggaran etik dan Pidana.

“Bila terbukti, bisa sanksi Etik dan Pidana,” terang Ali Faisal.

Kendati begitu ia menghimbau kepada Panwascam agar menjaga netralitas, Panwas harus memiliki integritas yang tinggi harus bekerja sesuai tupoksi nya.

“Agar menjaga netralitas, Panwas harus memiliki integritas yang tinggi, harus bekerja sesuai dengan tupoksi sebagaimana aturan dan komitmen terhadap sumpah janji jabatan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik saat ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya akan menidaklanjuti dugaan kasus tersebut seusai peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Lanjutnya, kata dia untuk sanksi nya akan dilihat dulu, apakah dari hasil kajian nya mengarah kepada pelanggaran administrasi, kode etik ataupun pidana.

“Kita berikan sanksi sesuai dengan aturan itu,” ucapnya.

Kemudian, kata Muslik pihaknya terlebih dahulu akan memanggil pihak-pihak terkait, yakni oknum Ketua Panwascam, Caleg maupun pelapor. Nantinya, jika memang terbukti sebagai pelanggaran kode etik maupun pidana, yang bersangkutan bisa diberhentikan.

“Sangat bisa diberhentikan, kalau bukti dan fakta-fakta nya ada,” jelasnya. (Han).

Editor : Burhanuddin.