Suarageram.co – Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu, perkara pelaporan dari DPD PKS Kabupaten Tangerang terhadap WYM bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu, Kamis (30/11/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengungkapkan bahwa sidang hari ini adalah berdasarkan laporan dari DPD PKS, akan tetapi terlapor atas nama WYM tidak dapat hadir sehingga sidang ditunda minggu depan.

“Karena terlapor tidak menghadiri sidang ini, maka pelapor hanya membacakan laporannya dan majelis pemeriksa menunda sidang, insya Allah akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 4 desember 2023 pukul 14.00 WIB,” ucapnya.

Sementara itu Irfan Rifai, selaku kuasa dari DPD PKS mengaku merasa kecewa dengan sidang yang tanpa di hadiri terlapor, karena pihaknya sudah meluangkan waktu untuk persidangan.

“Kecewa, seharusnya terlapor dapat meluangkan waktu untuk menghadiri sidang ini karena persidangan ini menentukan nasib mereka juga, perkara ini Ambigu, karena yang bersangkutan sudah terdaftar di DCT sebagai Caleg dari partai Gelora dengan nomor urut 1, akan tetapi terlapor masih tetap berada di PKS, sementara peraturan nya sudah jelas,” ungkap Irfan Rifai SH.

Diketahui, DPD PKS melaporkan WYM ke Bawaslu pada tanggal 21 November 2023 dengan bukti pelaporan antara lain, Relaas panggilan sidang perkara nomor 1220/Pdt G/2023/PN TNG, Gugatan PMH nomor 11-0020/Pdt-PMH/PN Tng/AB&P 2023.

Keputusan KPU No 023 tentang daftar calon tetap, surat pengunduran diri WYM dan pemberitahuan dari struktur partai PKS, DK DPW PKS No 536/SKEP/DPP-PKS/2023, Pengantar pemberhentian Anggota No 058/D/BB-03-PKS 2023 dan Pemberhentian Anggota atas nama WYM No.08/PP MPDP/DED/BT.TGR/PKS/IX/2023. (Red)