Suarageram.co – Baru saja mulai pekerjaan proyek peningkatan jalan nasional Balaraja – Serang sudah berdampak macet total hingga 7 kilometer.

Demikian dikeluhkan Dede warga pengguna jalan yang melintas di jalan raya Serang – Balaraja pada Selasa (6/6/2023) sekira pukul 19.19 WIB, ia mengeluhkan akibat dampak dari proyek peningkatan jalan tersebut, akses menjadi lumpuh.

“Baru saja di mulai pekerjaannya, jalan nasional Balaraja-Serang lumpuh total. Kemacetan panjang terjadi di jalan raya serang tepatnya mulai dari Cangkudu sampai dengan Balaraja sekitar 7 kilometer,” keluh Dede kepada Suarageram.co.

Semestinya kata Dede, PPK 1.4 Satker PJN Wilayah 1 Banten menekankan kepada pelaksana proyek untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik pihak kepolisian maupun pihak dishub agar dilakukan rekayasa lalulintas untuk menghindari kemacetan panjang.

IMG 20230606 235314
“Harusnya ada koordinasi dengan pihak terkait untuk mengurai kemacetan, proyek ini baru dimulai sudah macet total hingga 7 kilometer,” ujar Dede.

Diketahui, proyek preservasi jalan Daan Mogot (Tangerang) BTS Kota Serang – BTS Kota Tangerang dengan pelaksana PT. Demix Jaya Utama.

Secara terpisah H. Alamsyah MK selaku pemerhati pembangunan jalan pun bersuara, ia mengatakan, kalau bicara pembangunan sudah pasti semua akan mendukung, apalagi pembangunan jalan.

“Masyarakat khususnya pengguna jalan akan mendukung penuh mengingat bicara akses jalan yang baik sangat di harapkan oleh semua orang. Namun disini jika kita lihat keluhan para pengguna jalan yang terjebak kemacetan yang cukup panjang akibat dampak dari pekerjaan itu, saya pastikan pihak Satker PPK 1.4 terkesan kurang memberikan pemahaman terhadap pihak pelaksananya untuk melakukan koordinasi seputar mengantisipasi dampak kemacetan,” terang Alamsyah.

Apalagi pembangunannya kata dia, di wilayah yang rawan kemacetan, setidaknya jika melibatkan pihak-pihak yang berwenang akan membantu mengurai kemacetan apalagi disaat jam-jam sibuk.

“Kan semua sudah ada aturannya seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang mana kelancaran Lalulintas dan angkutan jalan adalah suatu
keadaan berlalulintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan,” ujarnya.

Sementara di dalam pasal 3 sambung Alam, lalulintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan
tujuan terwujudnya pelayanan Lalulintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian
nasional, memajukan kesejahteraan umum.

“Tidak boleh di biasakan dengan bahasa namanya juga pekerjaan, ya sudah pasti macet, memang kemacetan pasti ada, namun jika di terapkan juga aturannya dan melibatkan pihak-pihak kepolisian, dishub setidaknya dapat mengurai kemacetan terutama pada waktu jam sibuk, kasihan kan pengguna jalan apalagi jika ada kendaraan yang dalam posisi darurat yang tidak mungkin ikut antrian kemacetan yang lumayan panjang,” imbuhnya.

Ditegaskan Alamsyah PPK harus memperhatikan juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI nomor 5 tahun 2023, tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan. (Red).