Suarageram.co – Bandel, meskipun tak berizin galian tanah merah ilegal di Kampung Bugel Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten masih nekat beroperasi.

Meski sering dilakukan penutupan oleh aparat penegak Perda, galian yang tak jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang itu, tak membuat para pengusaha galian yang dinilai merusak ekosistem lingkungan untuk berhenti melancarkan usaha nya.

Menurut keterangan Ketua RT dan Kadus setempat namun keduanya mengaku tak tahu menahu dan tak ada pemberitahuan sama sekali terkait kegiatan galian tanah tersebut. Senin (11/12/2023).

“Belum ada izin bang, memang masih jalan, itu harus distop berarti, tegas ketua RT dan Kadus setempat.
IMG 20231211 WA0158
Terpisah, Ketua LSM KOBAR (Komponen Advokasi Rakyat) Indonesia Syamsul Arif mengatakan, bahwa kegiatan (galian tanah) itu ilegal atau tak pernah mendapat izin resmi dari pemerintah.

“Kegiatan tersebut membuat resah warga setempat dan pengguna jalan, sebab jalan kerap menjadi kotor dan licin oleh tanah yang berceceran yang diangkut truk saat keluar melewati jalan raya,” ungkap Syamsul Arif.

Ia meminta kepada pihak terkait diantaranya pihak Kecamatan Tigaraksa maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang selaku pihak Perda untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap oknum pelaku usaha ilegal tersebut.

“Kami minta Camat Tigaraksa maupun Satpol PP untuk menutup galian tanah tersebut,” tandasnya. (Red).