Suarageram.co – Bandel, satu kata yang pantas untuk si penjual miras di bilangan Malangnengah Desa Cikareo Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten, pasalnya, tempat usaha minuman yang bikin orang menjadi mabuk itu, belum lama ini di razia oleh aparat penegak Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Solear dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.

Bahkan sang pemilik minuman beralkohol itu sudah beberapa kali menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual Miras di lokasi itu karena dinilai tak memiliki izin serta menimbulkan keresahan bagi warga akibat minum keras (miras).

Bahkan kepala Desa Cikareo sudah sering mengingatkan agar tidak menjual lagi di wilayah binaan nya, namun tetap bandel. Semua itu dianggapnya bak angin berlalu, surat pernyataan pun tak diindahkan, seolah olah kebal hukum.

“Benar benar bandel ini orang, masih buka lagi aja bang,” ungkap kepala desa (Kades) Cikareo Abdul Aziz, Selasa (28/3/2023).

Aziz menegaskan, jika aparat penegak hukum tidak bisa menindak tegas, ia mengkhawatirkan masyarakat yang akan bertindak.

“Yang saya khawatirkan masyarakat yang turun, takut jadi anarkis,” imbuhnya.

Kendati demikian, ia meminta pihak penegak hukum agar betul betul melaksanakan tupoksinya untuk menindak tegas pelaku usaha Miras tak berizin dan meresahkan masyarakat.

Sementara itu kepala bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangerang M. Syahdan Muchtar S. Sos akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

“Nanti kita tindak lanjuti Bang,” ucap Syahdan singkat. (Red).