Suarageram.co – Pegiat lingkungan hidup yang tergabung dalam Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) turut bersuara atas pencemaran lingkungan melalui air sungai Cimanceuri di Kabupaten Tangerang Banten.

Menurut Derry pegiat WALHI, lingkungan hidup tidak lepas dari Tanah, Air, dan Udara yang merupakan hak mendasar mahluk hidup khususnya manusia. Untuk pemenuhan hak tersebut maka setiap manusia wajib memelihara lingkungan hidupnya dari segala bentuk kerusakan yang akan menimbulkan bencana ekologis.

“Masyarakat harus memahami betul apa itu RDTR (Rencana Daerah Tata Ruang) di setiap daerahnya. Jika masyarakat memahaminya dan terus mengawal berjalannya RDTR bisa dipastikan bahwa pemerintah setempat akan bergerak memenuhi keinginan masyarakatnya terutama dalam mengatasi perusakan lingkungan,” terang Derry pegiat WALHI saat dimintai tanggapan, (Kamis (14/9/2023).

Selain itu juga sambung Derry, masyarakat turut memperhatikan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Karena dua dokumen ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Ditambah lagi dengan adanya dokumen pelengkap untuk industri yang akan beroperasi yaitu AMDAL (Analisa Masalah Dampak Lingkungan) ini sangat penting untuk industri yang akan beroperasi dekat dengan pemukiman masyarakat disekelilingnya.

“Tanpa adanya AMDAL, industri itu dapat dikatakan bodong atau cacat hukum karena dokumen ini sangat penting,” ujar Derry.

Derry kembali menjelaskan, dengan pengumpulan data lapangan pencemaran sungai dan dilengkapi dengan hasil analisa AMDAL, apabila terdapat ketidak sesuaian terhadap penerapannya maka bisa disimpulkan perusahaan atau industri tersebut abai terhadap lingkungannya juga sangat mudah untuk dilaporkan langsung ke divisi Penegakan Hukum KLHK,

“Meskipun dari penegak hukum dan dinas terkait tidak meresponnya namun GAKUM KLHK otomatis akan langsung menyidak industri tersebut tanpa harus berkordinasi dengan daerah,” terang Derry.

Kata dia, masyarakat tidak boleh terpengaruh dengan janji-janji surga dari perusahaan pada saat memulai proyeknya, yang ketika perusahaan sudah berdiri akan menyerap tenaga kerja lokal.

Sebab, kekompakan dan kapasitas masyarakat harus lebih dikuatkan lagi untuk isu perusakan lingkungan, dengan fokus target adalah pemulihan lingkungannya bukan berharap untuk perusahaan memberikan dana CSR kepada masyarakat atau forum.

“Karena ini merupakan sebuah intimidasi, yang akan berakibat kecemburuan sosial di masyarakat. Karena negara harus menjalankan Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (Red).