Suarageram.co – Aktivis senior asal Kabupaten Tangerang Banten Ahmad Suhud mengutarakan bahwa kekerasan atau pelecehan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat martabat manusia.

Karenanya kata dia, praktik kekerasan dalam bentuk apa pun seharusnya tidak boleh lagi terjadi.

“Pesantren yang nyata gurunya melakukan kekerasan atau pelecehan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma’had. Maka dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin,” terang Ahmad Suhud mengomentari atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Ponpes Daarul Ijabah Kecamatan Jambe, Sabtu (30/12/2023).

Sejauh ini kata pria asal Taban Jambe ini, bahwa Kementrian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

“Keputusan menteri agama ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag,” ujarnya.

Lanjut dia, oleh karena itu, kita berharap Kemenag dan semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan bisa menjadi tauladan serta melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.

Diketahui, sebanyak 15 santri menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru atau ustadz didalam lingkup pondok pesantren (Ponpes Daarul Ijabah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten.

Tindakan asusila atau amoral itu dilakukan oleh dua orang oknum guru atau ustadz berinisial A dan R beberapa waktu lalu. (Red)