Suarageram.co – Aktivis senior asal Kabupaten Tangerang Ahmad Suhud turut mengomentari serius atas dugaan kasus perselingkuhan dengan istri orang lain hingga perbuatan mesum yang dilakukan oleh salah satu Kepala OPD atau Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang Banten.

Kata pria asal Taban yang juga Direktur Eksekutif LSM BP2A2N ini, semestinya kasus perselingkuhan hingga berbuat mesum atau perbuatan tak bermoral itu, harusnya mendapat sanksi atau ganjaran pemberhentian dari jabatannya bukan lagi sanksi moral.

“Kan sudah jelas bahwa sanksi perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN itu diatur dalam RKUHP dan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan larangan untuk PNS melakukan perselingkuhan pun dengan tegas tercantum dalam PP No 45 Tahun 1990,” terang Ahmad Suhud, Sabtu (20/1/2024).

Suhud bilang, beberapa hukuman untuk PNS selingkuh itu sudah diatur, mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah, bahkan bisa dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu sambung Suhud, meskipun hanya diberikan sanksi moral kepada yang bersangkutan, harusnya ada mekanisme yang dijalankan.

“Untuk sanksi moral terbuka diantaranya sanksi moral diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka,” terang dia.

Kendati begitu, dalam waktu dekat dirinya akan mengirimkan surat audiensi kepada kepala BKPSDM terkait permasalahan ini.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan saat dikonfirmasi wartawan pada Jum’at 19 Januari 2024 mengatakan bahwa sanksi terhadap Kadis DPKP Kabupaten Tangerang yang diduga melakukan perselingkuhan hingga berbuat mesum itu telah diganjar dengan sanksi moral.

“Sudah ditangani oleh Tim yang diketuai oleh Pak Sekda dan anggotanya BKPSDM dan Inspektorat” kata Hendar kepada awak media.

IMG 20240112 193145
Kantor BKPSDM kabupaten Tangerang Banten

Ia menegaskan, bahwa kasus itu berakhir dengan kesimpulan untuk memberikan sanksi berupa sanksi moral, kepada kepala dinas bersangkutan.

“Sanksinya berupa sanksi moral, dan sudah dilaksanakan” tegasnya.

Namun Hendar tak menjelaskan lebih rinci terkait sanksi moral seperti apa yang diberikan kepada oknum tersebut yang diketahui merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang Banten. (Han).

Editor : Burhanuddin.