Suarageram.co – Kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum Panwaslu Jayanti Kabupaten Tangerang Banten terhadap SWD Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Banten berakhir sanksi pemberhentian.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Ulumuddin mengatakan, Bawaslu Kabupaten Tangerang telah melakukan kajian dugaan pelanggaran oleh oknum panwascam Jayanti SRJ.

“Hasil kajian dan rapat pleno pimpinan pada tanggal 23/01/2024 itu menyimpulkan bahwa, Sarnaja telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa sumpah janji penyelenggara pemilu, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan kode etik penyelenggara Pemilu,” ungkap Ulumuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/1/2024).

Sementara Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus telah terbukti melakukan kelalaian prosedur penanganan pelanggaran pemilu. Maka, Bawaslu Kabupaten Tangerang Merekomendasikan Panwas Jayanti Sarnaja diberhentikan dari jabatannya sebagai Panwaslu Kecamatan Jayanti. (Pemberhentian tetap)

“Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus diberikan sanksi berupa peringatan keras (Teguran Tertulis) tandas Ulumuddin. (Han)

Editor : Burhanuddin.