Suarageram.co – Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) atau yang lebih dikenal dengan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang disengketakan oleh salah satu lembaga sosial kontrol yang ada di Kabupaten Tangerang Banten.

Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH mengatakan, pihaknya resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten lantaran dinilai mengabaikan tentang keterbukaan informasi publik terkait kegiatan bedah rumah tahun anggaran 2022 yang menelan anggaran sebesar Rp. 34.725.000.000.

“Permohonan sengketa informasi ini diajukan karena beberapa bulan lalu kami melayangkan surat secara resmi permohonan informasi publik kepada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang dan selain itu, kami juga mengajukan secara resmi surat keberatan atas tidak diberikan informasi tersebut kepada atasan PPID yaitu Sekda Kabupaten Tangerang,” terang Usrah SH seusai menyerahkan surat sengketa kepada KIP Provinsi Banten, Senin (18/12/2023).
IMG 20231218 164230
Maka dengan mengajukan surat permohonan sengketa kepada komisi informasi publik ini, lanjut Usrah, ia berharap kepada pihak KIP agar secepatnya memeriksa permohonan penyelesaian sengketa informasi ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Dan Alhamdulillah surat permohonan penyelesaian informasi publik ini sudah terregistrasi dengan nomor registrasi perkara : 112/REG-PSI/XII/2023,” ujarnya. (Red).