Suarageram.co – Masyarakat peduli lingkungan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa (UNRAS) alias Demo di depan kantor Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Kamis 31 Oktober 2024, sekira pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Diketahui dalam surat pemberitahuan aksi yang ditandatangani oleh Muhammad Tubagus Rais itu mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa itu dilakukan lantaran pihak Polda Banten tidak merespon surat permintaan audiensi yang telah dilayangkan oleh masyarakat peduli lingkungan pada 18 September 2024 dan pada tanggal 1 Oktober 2024.

“Hingga saat ini surat yang kami layangkan tidak adanya respon maupun tanggapan baik oleh Kepala Kepolisian Daerah Banten (Kapolda) secara khusus maupun Kepolisian Daerah Banten secara umum,” ungkap Muhammad Tubagus Rais dikutip dalam surat pemberitahuan aksinya yang saat ini beredar luas diberbagai WhatsApp.

Oleh sebab itu, ia bersama masyarakat Peduli Lingkungan melalui surat pemberitahuan aksi dengan nomor
: 003/PA/GA-MPL/X/2024
ini hendak menyampaikan kepentingan hukum dengan melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Banten.

IMG 20241031 004218
Surat pemberitahuan aksi masyarakat peduli lingkungan Kabupaten Tangerang di Polda Banten.

Berikut 3 tuntutan aksi
yang akan disuarakan yakni, 1. Mendesak dan menuntut Kapolda Banten untuk memberhentikan seluruh kegiatan galian tanah (Galian C) yang merugikan masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Kronjo ,
Kecamatan Kresek dan Kecamatan Gunung Kaler.

2. Mendesak dan menuntut Kapolda Banten beserta dengan seluruh struktur Kepolisian Daerah Banten untuk mengusut tuntas segala bentuk kegiatan tambang galian tanah (Galian C) yang merugikan masyarakat.

3. Mendesak dan menuntut Kapolda Banten beserta dengan seluruh struktur Kepolisian Daerah Banten untuk menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.